Find Us On Social Media :

Ditanya Soal Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor yang Diterbitkan OJK, Begini Jawaban Adira Finance

By Muhammad Ermiel Zulfikar,Galih Setiadi, Selasa, 24 Maret 2020 | 08:59 WIB
Adira Finance mengikuti aturan kelonggaran pembayaran kendaraan bemotor yang diterbitkan OJK. (Galih/MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin kebijakan baru.

OJK meminta perusahaan pembiayaan (leasing) dan perbankan untuk melonggarkan pembiayaan kendaraan bermotor.

Aturan ini dituang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai perusahaan pembiayaan (leasing), Adira Finance juga ikut dalam aturan itu.

Baca Juga: Heboh Soal DP 0 Persen untuk Pembiayaan Motor Honda, Wahana Malah Bilang Begini

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Kebijakan kelonggaran dalam pembayaran kendaraan bermotor juga dilakukan Adira Finance sebagai layanan prioritasnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito.

"Dengan situasi ekonomi yang drop gara-gara Covid dan imbauan OJK, maka kami relaksasi lebih besar lagi agar dapat membantu konsumen kami yang terpapar dampak ekonomi Covid-19," Kata Niko pada Senin (23/3/2020).

Bahkan, Adira Finance sudah lebih dulu menerbitkan kelonggaran cicilan kendaraan bermotor.