Find Us On Social Media :

Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 24 Maret 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi Smart SIM. (MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Siapapun pasti tahu kalau pemotor itu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).

Jangan nekat naik motor kalau belum memiliki SIM C karena bisa kena denda yang cukup besar.

Untuk pemotor yang sudah memiliki SIM C, masa berlakunya biasanya selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Namun untuk yang baru membuat SIM C, jangan sampai tertipu calo dengan biaya mahal.

Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Karena pihak kepolisian sudah merilis harga resmi pembuatan SIM C yang hanya Rp 100 ribu.

Biaya Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM C masih sama seperti tahun 2019 lalu.

Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.

"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira.