Find Us On Social Media :

Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi

By Aong, Rabu, 25 Maret 2020 | 07:57 WIB
Kesimpulan pertemuan Presiden Jokowi dengan OJK, penundaan cicilan dan penurunan bunga pinjaman (@Jokowi)

MOTOR Plus-online.com - Adanya siaga virus corona membuat kebijakan ekonomi jadi berubah.

Seperti yang dicerikan presiden Joko Widodo alias Jokowi.  

"Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan," ceritanya.

Dari pertemuan Jokowi dengan OJK kesimpulan jadi kabar gembira bagi warga yang sedang mengalami cicilan kredit pinjaman uang atau kendaraan.

Baca Juga: Ditanya Soal Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor yang Diterbitkan OJK, Begini Jawaban Adira Finance

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku  

OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank.

Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.

Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.

Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.