MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan masa tanggap darurat, terhitung dari 23 Maret sampai 5 April 2020.
Hal tersebut sebagai langkah mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian masif.
Ini tentu saja mempengaruhi waktu operasional dari kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), khususnya untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan, ada penyesuaian waktu operasional Samsat selama masa tanggap darurat.
Baca Juga: Ingat Bro, Mulai Hari Sabtu Ini Bapenda Tutup Seluruh Pelayanan Samsat, Cegah Virus Corona
“Layanan di kantor Samsat induk, Samling ( Samsat Keliling), dan Drive Thru pada esok hari masih beroperasi,” ujar Yogi dilansir dari Kompas.com (22/3/2020).
Meskipun masih dibuka, jam operasional dari lokasi-lokasi Samsat ini dikurangi.
Menjadi lebih cepat, dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja.
“Sedangkan untuk gerai Samsat yang berada di mal dan Samsat di lima wilayah juga tutup, sementara ini tutup sampai 31 Maret 2020,” katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bapenda Jakarta Tutup Dua Kantor Samsat
Selain itu, seluruh kantor Samsat di Jakarta juga dijadwalkan tutup pada Sabtu 28 Maret 2020 mendatang.
Sebelumnya, Bapenda DKI Jakarta telah mengimbau warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta.