MOTOR Plus-online.com - Masa darurat virus corona membuat kepolisian ikut bersikap tegas.
Setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pengendara motor atau warga untuk menghindari kegiatan di luar rumah.
Kalau masih ada kegiatan di luar rumah, polisi siap membubarkan.
Bahkan, polisi sudah menyiapkan aturan tegas kalau masih ada pemotor yang bandel.
Baca Juga: Selama Tanggap Darurat Virus Corona, Samsat Tutup Lebih Cepat, Catat Nih Jam Operasionalnya
Setiap pengendara motor yang masih nekat berkumpul bahkan melawan saat dibubarkan bakal terkena 3 pasal sekaligus.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal.
"Untuk yang melakukan pelanggaran akan diproses hukum dan dijerat Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana," jelas Irjel Pol. M. Iqbal pada Senin (23/3/2020).
"Kami tambahkan pasal 216 dan 218," lanjutnya.