Find Us On Social Media :

Pemotor Sadarlah, Polisi Siap Ringkus Warga yang Nekat Nongkrong Selama Darurat Virus Corona, Hukumannya Bikin Kapok

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Maret 2020 | 07:58 WIB
Aksi polisi membubarkan pengendara motor yang masih nekat nongkrong selama darurat virus corona. (TribunJateng.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Masa darurat virus corona membuat kepolisian ikut bersikap tegas.

Setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pengendara motor atau warga untuk menghindari kegiatan di luar rumah.

Kalau masih ada kegiatan di luar rumah, polisi siap membubarkan.

Bahkan, polisi sudah menyiapkan aturan tegas kalau masih ada pemotor yang bandel.

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Wapada, Hampir Semua Wilayah Jakarta Terifeksi Corona, Begini Peta Penyebarannya

Baca Juga: Selama Tanggap Darurat Virus Corona, Samsat Tutup Lebih Cepat, Catat Nih Jam Operasionalnya

Setiap pengendara motor yang masih nekat berkumpul bahkan melawan saat dibubarkan bakal terkena 3 pasal sekaligus.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal.

"Untuk yang melakukan pelanggaran akan diproses hukum dan dijerat Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana," jelas Irjel Pol. M. Iqbal pada Senin (23/3/2020).

"Kami tambahkan pasal 216 dan 218," lanjutnya.