Find Us On Social Media :

Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Maret 2020 | 08:23 WIB
Ilustasi SIM dan STNK kendaraan bermotor, kini ada aturan pembebasan denda pajak sampai biaya pengurusan SIM baru. (Dok. MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Selain itu masih banyak pemotor yang masih malas mengurus SIM baru yang sebelumnya sudah jatuh tempo.

Tapi, kini denda pajak kendaraan bermotor sampai pengurusan SIM baru dibebaskan.

Seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemotor, Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona, Polisi Beri Dispensasi

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Selama darurat virus corona, Ditlantas Polda Aceh memberlakukan kebijakan menggembirakan itu.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak kendaraan selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Langkah itu langsung dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani SIK MH.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK