MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum tahu, bagaimana caranya supaya cicilan motor bisa ditangguhkan selama 1 tahun sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal.
Seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
Baca Juga: Kabar Bagus, Cicilan Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Setahun Oleh Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi