MOTOR Plus-online.com - Agar jalan raya sesuai peruntukkan dan lalu lintasnya tertib maka dibuat jalur khusus.
Selain jalur bus TransJakarta, Pemprov DKI Jakarta membuat jalur khusus sepeda.
Jalur yang berada di sisi sebelah kiri ini tentunya hanya untuk dilintasi sepeda.
Hal itu langsung diresmikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 lalu mengenai Penyediaan Jalur Sepeda.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?
Agar tidak diserobot pemotor, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan dan sterilisasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan beberapa waktu lalu, pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.
Terkait sanksi, menurut Syafrin, berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, hal ini nanti akan menjadi tugas kepolisian.