Find Us On Social Media :

Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:10 WIB
Ilustrasi debt collector, pemerintah membuat kebijakan baru tentang penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com Belum adanya surat keputusan terkait kebijakan Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini, seorang driver ojek online didatangi debt collector.

Mewabahanya virud Covid-19 atau Corona di Indonesia membawa banyak dampak negatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasalnya pemerintah Indonesia memerintahkan dan melakukan Lockdown untuk seluruh rakyatnya, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif mencegah penyebaran virus tersebut.

Virus Covid-19 kian cepat penyebarannya hal ini membuat beberapa orang memilih kerja dari rumah, namun tidak dengan sebagian orang yang pekerjaannya mengharuskan keluar rumah.

dBaca Juga: Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Seperti nelayan, driver taksi dan driver ojek online (ojol).

Mau tidak mau driver ojol terpaksa keluar rumah untuk mengantar order, namun rupanya masa lockdown saat ini berdampak bagi nasib driver ojol.

Orderan sangat berkurang hal ini disebabkan jarangnya orang-orang yang beraktivitas diluar rumah seperti bekerja, sekolah hingga jalan-jalan.

Hal ini membuat penghasilan para driver ojol berukurang hingga cicilan motorpun tak terbayar.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi