MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona membuat aturan kelonggaran cicilan kendaraan bermotor dibuat.
Aturan baru ini dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
Selain keringanan kredit kendaraan bermotor, debt collector pun juga dilarang menarik motor kreditan
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Caranya Supaya Cicilan Motor Bisa Ditangguhkan Selama 1 Tahun
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang justru belum merasakan keringanan ini.
Contohnya Latifah seorang driver ojek online berusia 51 tahun yang Honda Vario nya terancam ditarik debt collector.
Ia pun menjelaskan belum bisa membayar cicilan motor miliknya lantaran belum memiliki uang.
Biasanya, driver ojek online itu selalu membayar cicilan motor tepat waktu.
Mengenai hal itu, OJK langsung buka suara.