MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona enggak selamanya dihantui kabar buruk.
Bahkan, ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor alias bebas tagihan dari leasing.
Yup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama mengumumkan kabar baik ini.
Aturan bagus ini juga sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.
"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Keringanan pembayaran kredit ini berlaku untuk sistem leasing atau non-leasing.
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
Kebijakan keringanan pembiayaan kredit kendaraan bermotor pun sampai ke OJK.