Find Us On Social Media :

Asyik, OJK Bongkar Cara Ajukan Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor, Bisa Dibebaskan Selama Setahun Penuh

By Galih Setiadi, Senin, 30 Maret 2020 | 14:30 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada keringanan kredit kendaraan bermotor, caranya mudah banget. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona enggak selamanya dihantui kabar buruk.

Bahkan, ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor alias bebas tagihan dari leasing.

Yup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama mengumumkan kabar baik ini.

Aturan bagus ini juga sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit Terkait Wabah Corona, Adira Finance Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Kelonggaran Cicilan Motor dan Penarikan Motor oleh Debt Collector Masih Diperdebatkan, OJK Langsung Buka Suara

"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Keringanan pembayaran kredit ini berlaku untuk sistem leasing atau non-leasing.

"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

Kebijakan keringanan pembiayaan kredit kendaraan bermotor pun sampai ke OJK.

 Baca Juga: Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya