MOTOR Plus-online.com - Merokok sambil naik motor sangat berbahaya untuk kesehatan si perokok dan juga orang lain.
Asap rokok yang mengepul bercampur asap knalpot sangat berbahaya.
Selain itu, percikan bara api rokok bisa mencelakai pemotor atau orang lain di belakang, karena itu merokok sambil naik motor atau mobil dilarang.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi merilis aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga: Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?
Baca Juga: Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan
Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.
Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan.