Find Us On Social Media :

Asyik, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Sumbangan Kecelakaan Digratiskan

By Galih Setiadi, Rabu, 1 April 2020 | 09:05 WIB
Ilustrasi STNK motor. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Apalagi di tengah serangan virus corona ini membuat perekonomian dan akses terhambat.

Tapi, kini enggak perlu khawatir soal pajak kendaraan bermotor yang kadaluwarsa.

Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor nih.

Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas

Program ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera utara.

Selain itu, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gak cuma itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ikut dibebaskan.

Aturan ini diberlakukan akibat imbas dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang Provinsi Sumatera Utara.