MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga virus covid-19 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan relaksasi keringanan cicilan.
Pelaksanaannya diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama leasing atau mulfinance terkait.
Hasilnya OJK mengumumkan nama-nama pembiyaan atau leasing resmi yang sudah mengikuti arahan pemerintah atau Presiden Joko Widodo.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," jelas Sekar Putih Djarot juru bicara OJK dikutif Rabu (1/3/202).
Berikut nama lembaga pembiyaan (multifinance) atau leasing yang direleasi resmi oleh OJK.
1. PT Federal International Finance
Supaya lebih jelas silakan baca langsung baca penjelasan dari PT FIF di bawah ini yang direalese via OJK.