Find Us On Social Media :

Catat! Semua Leasing Sepakat Syarat Ini yang Membatalkan Penundaan Cicilan Kredit Sesuai Intruksi Presiden

By Aong, Rabu, 1 April 2020 | 19:11 WIB
Ilustrasi leasing (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga virus corona seperti sekarang beberapa usaha kena dampaknya.

Itu yang membuat Presiden Joko Widodo memberikan instruksi agar semua lembaga leasing memberikan penundaan cicilan kredit atau relaksasi.

Mekanismenya dilaksanakan oleh OJK koordinasi dengan lembaga leasing atau multifinance.

Bahkan OJK sudah merealese secara resmi 4 multifinance yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran kredit kendaraan.

Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya

Baca Juga: Bikers Harus Tau, Ini Daftar Bank dan Leasing yang Memberikan Kelonggaran Kredit

Adapun 4 multifinance itu ada FIF, Mandiri Finance, CSUL dan WOM Finance. 

Masing-masing lembaga leasing itu intinya sama memberikan penundaan atau restrukturisasi pembayaran dan ada syarat yang mereka sepakat.

Syarat yang satu ini tidak boleh dilanggar, yaitu kendaraan atau motor belum diover kredit.

Jadi, pada saat pengajuan keringanan harus atas nama yang mengajukan kredit di awal.