MOTOR Plus-online.com - Kini debt collector wajib libur menarik kendaraan bermotor.
Mengingat wabah corona semakin darurat dan menyulitkan warga untuk membayar kredit kendaraan bermotor.
Aturan ini resmi dari perintah Presiden RI Joko Widodo.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menerbitkan aturan itu.
Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi
Selain larangan debt collector, OJK juga memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan," tulis OJK dari situs resminya.
"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," sambung OJK.
Bahkan, OJK pun sudah mempersiapkan langkah khusus untuk membasmi debt collector yang masih bandel.
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi