Find Us On Social Media :

Kreditur Motor Honda Wajib Tahu, Begini Proses dan Syarat dapat Keringanan Kredit Motor dari FIF Group

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 2 April 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi pelayanan FIF Group (ISTIMEWA)


MOTOR Plus-online.com Kamu salah satu kreditur motor Honda? wajib tahu begini proses dan syarat dapat keringanan kredit motor.

Mewabahnya virus Covid-19 atau Corona ini membawa banyak dampak bagi kelangsungan hidup manusia.

Salah satunya dalam hal aktivitas sehari-hari, hampir 2 minggu masyarakat melakukan aktivitas di rumah saja.

Namun ada beberapa pekerjaan yang sangat bergantung pada aktivitas kesibukan orang, dampaknya pendapatan berkurang drastis.

Baca Juga: Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

Pendapatan yang berkurang membuat sebagian kreditur pusing ketika harus membayar cicilan, salah satunya kreditur motor.

Namun nampaknya kreditur motor kini dapat sedikit bernapas lega karena pemerinta punya kebijakan terkait dengan pembayaran kredit.

Pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kelonggaran  untuk pembayaran kredit bagi para pekerja informal, seperti ojek online,  sopir taksi, nelayan, pelaku UMKM, dan sebagainya.

Bagi brothers yang aktivitasnya terganggu akibat masa pandemi virus Corona termasuk dalam pekerja infomal serta ingin mendapat keringanan kredit, silakan menghubungi perusahaan pembiyaan yang digunakan.

Baca Juga: Catat! Semua Leasing Sepakat Syarat Ini yang Membatalkan Penundaan Cicilan Kredit Sesuai Intruksi Presiden