MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi kredit sudah dikeluarkan oleh pemerintah tapi masih jauh dari harapan ojol.
Kebijakan ini dibuat untuk meringan para kreditur atau nasabah dalam kondisi pandemi virus corona.
Yang paling terkena dampang akibat #dirumahaja salah satunya adalah driver oek online.
Semenjak virus corona menyebar pendapatan dari driver ojek online turun drastis akibat masyarakat melakukan #socialdistancing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan regulasi, tata cara mengajukan relaksasi kredit dan mengumumkan bank atau perusahaan leasing yang memberikan relasasi kredit.
Namun, kebijakan tersebut dinilai masih tidak sesuai dengan harapan driver ojek online (ojol) yang terdampak pandemi virus corona.
Asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menilai relaksasi kredit masih memberatkan biaya driver ojol.
"Relaksasi memang sudah efektif berlaku per hari Senin, namun ternyata masih jauh dari harapan kami," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).