MOTOR Plus-online.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit salah satunya dengan memberi jangka waktu maksimal setahun.
Pemberian jangka waktu itu bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank atau perusahaan leasing.
Dari pemberian jangka watu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Tapi dengan catatan pemohon relaksasi kredit disetujui oleh pihak bank atau perusahaan leasing.
Nah banyak nih yang mengartikan relaksasi kredit sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 tahun.
Padahal bukan itu yang dimaksud dari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK.
"Pemerintah, perbankan, dan perusahaan leasing hendaknya menyosialisasikan maksud dari restrukturisasi kredit" jelas Josua Pardede Ekonom Bank Permata.
"Nah itu dia makanya POJK ini juga harus disosialisasikan oleh perbankan juga ya. Jangan sampai debitur punya persepsi yang berbeda. Makanya sosialisasi penting tiap POJK pasti ada penjelasannya dari masing-masing aturan," kata Josua dikutip Motorplus-online.com dari Kompas.com.