MOTOR Plus-online.com - Selama masa darurat virus Corona, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, tetap buka seperti biasa.
Meski tetap buka, sebagian pelayanan di Satpas Daan Mogot ditutup.
Pelayanan yang masih buka adalah untuk pembuatan SIM baru, rusak, atau hilang saja.
Sementara untuk perpanjangan masa berlaku SIM, saat ini pelayanannya tidak dibuka.
Baca Juga: Resmi, Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara
Baca Juga: Jakarta Lock Down Akibat Corona! Satpas SIM Tetap Beroperasi, Begini Kata Polisi
"Hanya pelayanan perpanjangan SIM saja yang ditutup. Pembuatan SIM baru atau SIM hilang dan SIM rusak itu masih buka," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, dikutip dari Kompas.com (3/4/2020).
Hedwin mengatakan, pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat telegram Kapolri Nomor ST/967/III/YAN.1.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Jukrah Penutupan Sementara Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis mulai Selasa (17/3/2020) sampai 29 Mei 2020, diberi dispensasi.
Mereka diperbolehkan memperpanjang SIM setelah 29 Mei.
Baca Juga: Gak Sempat Ke Satpas, Nih Lokasi Mobil SIM Keliling Di Jakarta