MOTOR Plus-online.com - Wabah virus Corona membuat beberapa aktivitas pelayanan publik mengalami revisi jadwal.
Pemerintah meminta masyarakat untuk lockdown dan social distancing guna memutus penyebaran wabah Corona.
Hal ini juga berimbas pada pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat yang diumumkan Korps Lalu Lintas Polri.
Pembebasan denda pajak ini berlaku sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono dikutip dari Kompas.com.
Soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirinya meminta masing-masing daerah mengatur hal itu.
Namun, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini malah dianggap jadi masalah baru.