MOTOR Plus-online.com - Dampak dari virus Corona, ada 6 perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit kendaraan kepada debitur.
Kelonggaran kredit ini diberikan berdasarkan relaksasi industri multifinance yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Buat Brother yang pengin mengajukan kelonggaran kredit kendaraan, caranya juga mudah.
Tinggal menghubungi pihak leasing, dengan nomor telepon yang bisa dilihat di website resmi masing-masing perusahaan leasing.
Baca Juga: Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan
Perusahaan leasing yang memberikan opsi kelonggaran kredit adalah yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Seperti FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, dan ACC.
Tapi harus diingat, pengajuan permohonan kelonggaran kredit bisa dilakukan kalau memenuhi beberapa syarat, seperti yang pernah dikatakan Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.
Mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi