MOTOR Plus-online.com - Untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak pihak Polda Metro Jaya mesih membuka layanan.
Polda Metro Jaya masih membuka layanan untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak di SATPAS Polda Metro Jaya.
Waktu pelayanan dipercepat dari biasanya, hari Senin hingga Jumat buka dari pukul 08:00 hingga 13:00.
Dan untuk hari Sabtu buka dari pukul 08:00 hingga 12:00 dan hari Minggu libur.
Baca Juga: Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pelayanan SIM Internasional Ditutup Sementara
Baca Juga: Meski Tetap Buka, Satpas SIM Daan Mogot Tidak Melayani Hal Ini Selama Masa Darurat Virus Corona
Polda Metro Jaya tetap membuka layanan untuk pembuatan SIM baru, SIM rusak dan SIM hilang berdasarkan surat telegram Kapolri yang terbit pada 23 Maret 2020.
Tapi ingat SATPAS Polda Metro Jaya tidak melayani perpanjangan SIM karena SIM yang masa berlakunya habis dalam wabah virus corona.
Kepolisian memberikan kebijakan untuk SIM yang masa berlakunya habis di KLB virus corona.
"Kami masih melaksanakan pelayanan (SIM di Satpas Daan Mogot)," ujar Kompol Lalu Hedwin, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Tunggu Dulu, Unit Perpanjangan SIM dan Mobil Keliling Tutup Sampai 29 Mei 2020
"Polisi akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020" jelas Hedwin.
Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," tutup Hedwin.