MOTOR Plus-online.com - Di waktu siaga virus corona, Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan relaksasi kredit kendaraan baik motor atau mobil.
Presiden Jokowi juga sudah melarang leasing atau finance menggunakan debt collector.
OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.
Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:
1. Perpanjangan jangka waktu
2. Penundaan sebagian pembayaran
3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu: