Find Us On Social Media :

Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

By Galih Setiadi, Minggu, 5 April 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor dijamin bahagia dengan kabar ini.

Yup, kini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor alias bebas denda pajak.

Selain itu, pengurusan pajak kendaraan bermotor pun bisa lewat smartphone alias online.

Kabar ini datang resmi dari Korlantas Polri

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Baca Juga: Asyik, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Sumbangan Kecelakaan Digratiskan

Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran online via Samsat Online atau SAMOLNAS.

Hal ini seiring dengan merebaknya virus corona yang mengganggu akses dan ekonomi pemilik kendaraan bermotor.

Aturan ini mulai sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dariPMJNews.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini