Find Us On Social Media :

Jangan Diam Saja! Jika Melihat atau Terlibat Kecelakaan Wajib Menolong, Ini Regulasinya

By M Aziz Atthoriq,Ahyan Putra, Minggu, 5 April 2020 | 11:16 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)


MOTOR Plus-online.com - Bikers melihat atau terlibat kecelakaan? Wajib menolong dan jangan diam saja karena ada regulasinya.

Mengendarai kendaraan di jalan raya harus hati-hati, terutama motor yang menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas paling tinggi

Kondisi di jalanan tidak dapat dipastikan, sering kali bikers melihat kecelakaan lalu lintas dari yang ringan sampai cukup parah.

Bahkan kalaupun brothers terlibat kecelakaan seperti tak sengaja menabrak, harus dan wajib menolongnya.

Baca Juga: Street Manners: Sudah Tahu Angka Kecelakaan Tinggi, Mengapa Masih Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?

Baca Juga: Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

Namun terkadang orang tak peduli atau tidak menolong dengan alasan takut malah bisa terkena masalah.

Meski jangan sampai kejadian, siapa tahu kamu melihat atau terlibat kecelakaan di jalan raya jangan cuma diam saja karena sudah ada undang-undangnya lho.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 231 dan 232 tentang pertolongan dan perawatan korban.

Baca Juga: Mengejutkan, Efek Lockdown dan Social Distancing Bikin Angka Kecelakaan di Jabar Susut, Segini Persentasenya