Find Us On Social Media :

Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya

By Erwan Hartawan, Minggu, 5 April 2020 | 18:51 WIB
Ilustrasi STNK Motor. Kini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (Wisnu/Gridoto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Di masa siaga virus corona ini beberapa daerah memberikan keringanan dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan

Seperti menghapus sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satunya dilakukan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif hanya untuk PKB dan BBNKB yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

"Penghapusan sanksi administratif nanti akan dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)," kata Erzaldi dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4).

Baca Juga: Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

Baca Juga: Waduh, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Malah Bikin Masalah Baru? ITW Lontarkan Kritik Keras

"Namun untuk kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Erzaldi menjelaskan, masyarakat wajib mendaftarkan kendaraannya ke pihak kepolisian dan melampirkan KTP asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai surat ketetapan pajak daerah.

Gubernur Bangkal Belitung Erzaldi Rosman (Facebook/ Erzaldi Rosman)


"Kepala perangkat daerah yang melaksanakan keputusan tersebut diminta untuk melakukan evaluasi dan melaporkan hasil penghapusan sanksi administratif tersebut secara periodik kepada gubernur," jelas Erzaldi.

Erzaldi juga akan segera menurunkan pergub untuk mengatur ketentuan dan pelaksanaannya pembebasan PKB dan BBNKB yang jatuh tempo.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Ketika pergubnya berlaku, mereka yang belum melakukan pembayaran maka sanksi administratif akan dihapus.

Sedangkan yang telah melakukan pembayaran sanksi administratif tetap dikenakan.

"Dengan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB tersebut diharapkan mampu meringankan beban perekonomian masyarakat," kata Erzaldi.