MOTOR Plus-online.com - Kementerian Agama secara resmi menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) hari ini.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/6/2020).
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang
Baca Juga: Banyak Event Balap Diundur, Ini Yang Dilakukan AHRT Hadapi Jeda Efek Pandemi Virus Corona
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah. Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujarnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020: