MOTOR Plus-online.com - Selama pandemi COVID-19, banyak pemotor memilih tinggal di rumah saja.
Namun harus diingat, memasuki bulan April dan Mei 2020, banyak pemotor terpikir untuk mudik ke kampung halaman.
Padahal selama pandemi virus Corona, aktivitas di luar rumah harus dibatasi untuk mencegah penyebaran virus ini.
Karena itulah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., menyiapkan imbauan saat musim mudik tahun 2020 di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang
Dari website resmi Korlantas Polri, Kakorlantas bahwa pemudik yang pulang ke kampung halaman, secara tidak langsung ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan).
Para pemudik ini ditetapkan ODP selama 14 hari, dan akan dilakukan karantina di wilayah masing-masing.
"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," sebut Kakorlantas di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Tidak hanya itu, Kakorlantas juga menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.