MOTOR Plus-online.com - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menjelaskan alasan debt collector bisa mengangkut kendaraan yang menunggak, tanpa lewat putusan pengadilan.
Jadi perusahaan pembiayaan alias leasing bisa saja menarik kendaraan dari debitur yang macet atau menunggak.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan," ujar Suwandi, beberapa waktu lalu.
"Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," imbuhnya.
Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam
Seperti yang diketahui, penarikan kendaraan yang menunggak oleh debt collector atau leasing memang seringkali mengundang pro dan kontra.
Walaupun sempat ada putusan MK terkait larangan penarikan kendaraan, namun hal ini menjadi bias.
Menurut Suwandi, masih banyak masyarakat yang salah menafsirkan terkait putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.
Padahal, putusan MK tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi