MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya untuk mengurangi penyebaran virus corona Kapolri mengeluarkan maklumat agar tidak kopdar dan turing untuk bikers.
Sekarang ditambah lagi dengan dilarangnya sahur on the road oleh Kementerian Agama untuk menekan penyebaran virus corona.
Padahal sahur on the road merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh komunitas motor di bulan Ramadhan untuk saling membantu sesama.
Kegiatan sahur on the road sendiri dilakukan bersama-sama riding dengan motor keliling untuk membagikan makan sahur kepada sesama yang kurang beruntung.
Baca Juga: Bandung Berisik, Konvoi Motor Pakai Knlapot Brong Sebelum Sahur, Masyarakat Resah
Baca Juga: Ratusan ABG Diamankan Saat Konvoi Sahur On The Road Sambil Tenteng Senjata Tajam
Demi tidak menyebarkan virus corona Kemenag menerbitkan surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020.
Isinya merupakan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Salah satu poinnya adalah di nomer 2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
Artinya pemerintah melarang untuk melakukan sahur on the road di bulan Ramadhan 1441 Hijriah.