MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu keluar rumah nih, saat ini membayar pajak kendaraan bermotor bisa lewat online.
Karena Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran online, lewat Samsat Online alias SAMOLNAS.
Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.
Karena pemerintah sendiri mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak mendatangi keramaian.
Baca Juga: Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya
Oiya, selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda lo.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari PMJNews.
Nah mungkin pada penasaran bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online.
Simak caranya di bawah ini.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah