Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona

By Reyhan Firdaus, Selasa, 7 April 2020 | 19:50 WIB
Ilustrasi masker yang dipakai pengendara motor. Pemerintah Wajibkan Masyarakat Untuk Gunakan Masker Saat Keluar Rumah (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Salah satu tindakan pemerintah Indonesia mengobati virus Corona, adalah pemberlakuan PSBB.

PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, merupakan status yang akan diberlakukan di Jakarta.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, telah menyetujui PSBB akan diberlakukan selama 14 hari pada Senin (6/4/2020) malam.

PSBB untuk DKI Jakarta sendiri berlaku hingga 20 April mendatang, yuk kita simak penjelasannya bro.

Baca Juga: Bikers Simak Nih Maksudnya PSBB, Polda Metro Jaya Belum Batasi Akses Keluar Masuk Kendaraan di Jabodetabek

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernafas Lega, Efek Corona Gubernur DKI Janji Akan Beri Uang Rp 880 Ribu Perbulan

Penjelasan ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, soal Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes dikutip dari Kompas.com.

Namun brother harus ingat, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, berikut isinya :