Find Us On Social Media :

Cegah Penyebaran Virus Corona, PSBB Diterapkan di Jakarta, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

By Fadhliansyah, Rabu, 8 April 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi Ojek Online. Ojek Online yang dilarang bonceng penumpang selama PSBB. (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 alias Corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB akan mulai berlaku pada hari Jumat (10/4/2020) mendatang.

Dan akan berlaku selama 14 hari ke depan, tapi bisa diperpanjang tergantung situasi.

Dengan adanya PSBB ini ada beberapa kebijakan baru yang berlaku.

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernafas Lega, Efek Corona Gubernur DKI Janji Akan Beri Uang Rp 880 Ribu Perbulan

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

Di antaranya adalah driver ojol (ojek online) yang dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, ojol hanya diperbolehkan mengantar barang selama penerapan PSBB.

"Ya (ojol tak bisa angkut penumpang), tapi untuk delivery itu confirm boleh," ucap Anies.

Baca Juga: Bantu Berantas Covid-19, Gomax Riders Bagi-bagi Sabun dan Hand Sanitizer Buat Driver Ojol dan Masjid