MOTOR Plus-online.com - Aturan relaksasi kredit atau keringanan kredit kendaraan bermotor belum lama diberlakukan.
Selain itu, debt collector juga dilarang menarik motor kreditan.
Selama wabah corona, debt collector enggak boleh menarik motor.
Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam
Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.
Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.
Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.