Find Us On Social Media :

Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan

By Galih Setiadi, Rabu, 8 April 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi debt collector. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Aturan relaksasi kredit atau keringanan kredit kendaraan bermotor belum lama diberlakukan.

Selain itu, debt collector juga dilarang menarik motor kreditan.

Selama wabah corona, debt collector enggak boleh menarik motor.

Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.

Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona