Waspadalah Motor Pribadi dan Ojek Online Dilarang Boncengan Sanksi Denda dan Pidana Menanti

By Kamis, 09 April 2020 | 08:13
Grid Networks Ilustrasi naik motor berboncengan, hati-hati larangan naik motor berboncengan di Jakarta.
Ilustrasi naik motor berboncengan, hati-hati larangan naik motor berboncengan di Jakarta. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com -Brother harus tau, pengendara motor bakalan enggak boleh berboncengan.

Soalnya, pemerintah mulai mempersiapkan aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini mulai diberlakukan di Jakarta.

Hal itu berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu penerapan physical distancing akibat virus corona.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PSBB Diterapkan di Jakarta, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyampaikan hal itu.

Larangan berboncengan naik motor ini bukan hanya motor pribadi.

Driver ojek online pun juga diminta jangan membawa penumpang.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," jelasnya dikutip dari Kompas.com