Find Us On Social Media :

Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Ini Reaksi Perusahaan Ojol

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 9 April 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi Ojol angkut penumpang (kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta terapkan status PSBB, perusahaan ojek online bereaksi dampak driver ojol dilarang bawa penumpang saat masa PSBB.

Sudah lebih dari 1 bulan virus Corona mewabah di Indonesia.

Apalagi dalam beberapa waktu ini kasus dan korban positif Covid-19 semakin meningkat.

Karenanya pemerintah langsung menghimbau warganya untuk melakukan segala aktivitas dari rumah.

Baca Juga: Patut Ditiru, Para Pemuda Bikin Dapur Umum Akibat Wabah Corona, Kasih Makanan Gratis Buat Driver Ojol

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernafas Lega, Efek Corona Gubernur DKI Janji Akan Beri Uang Rp 880 Ribu Perbulan

Tidak berenti di situ, sebagai langkah antisipasi dan memutuskan rantai penyebaran virus corona Pemprov DKI Jakarta tetapkan stasus PSBB.

Tentu berbagai kegiatan mengalami penyesuaian usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)  pada Jumat (10/4/2020).

Satu di antaranya, ialah layanan ekspedisi barang, termasuk di dalamnya sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Sebab, selama PSBB berlangsung mereka hanya diperbolehkan mengangkut barang saja.

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam