MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib tahu nih, mulai hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku.
PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus Covid-19 alias Corona dari orang lain.
Selama PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memperbolehkan penggunaan motor.
Baca Juga: PSBB Segera Berjalan, SPBU Pertamina Tetap Beroprasi Tapi Dibatasi
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Ini Reaksi Perusahaan Ojol
Tapi penggunaan motor dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja disektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.
Selain itu ojek online (ojol) juga dilarang membonceng penumpang selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona