MOTOR Plus-online.com - Hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta.
PSBB rencananya akan berlangsung sampai tanggal 23 April 2020 mendatang.
Beberapa kebijakan pun dibuat selama penerapan PSBB.
Di antaranya adalah ojol (ojek online) dilarang membonceng penumpang selama PSBB.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah, Gojek dan Grab menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam