MOTOR Plus-online.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta juga membatasi motor untuk berboncengan.
#physicaldistancing yang menjadi acuannya sehingga ketika mengendarai motor tidak boleh berboncengan.
Dalam PSBB di Jakarta sebetulnya masyarakat harusnya #dirumahaja untuk memutus mata rantai virus corona.
Pasien virus corona di Jakarta paling tinggi dibandingkan provinsi lainnya sehingga perlu diberlakukan PSBB.
Baca Juga: Pemotor Simak Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta, Ada 12 Poin Penting
Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku Hari Ini, Layanan Ojek Motor Langsung Hilang di Dua Aplikasi Ojol Gojek dan Grab
Pengendara sepeda motor masih diperkenankan untuk berboncengan di masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.
Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.