MOTOR Plus-online.com - Bikers yang belum bayar pajak motor, Pemprov DKI Jakarta saat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Apalagi di tengah serangan virus corona ini membuat perekonomian dan akses terhambat.
Kini enggak perlu khawatir soal pajak kendaraan bermotor yang kadaluwarsa.
Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor nih.
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu membenarkan hal ini.
"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses," jelas Herlina dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah