MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta’.
Serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’.
"Oleh karenanya akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah," kata Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah.
Aris mengatakan, Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
Bekerja sama dengan Korlantas Polri, untuk pembayaran pajak telah disediakan fasilitas pembayaran online, lewat Samsat Online alias SAMOLNAS.
Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.
Selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda loh.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," katanya.