MOTOR Plus-Online.com - Dalam jangka waktu lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib membayar pajak.
Selain membayar pajak, 5 tahun sekali biasanya dibarengi dengan pergantian pelat nomor kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menjelaskan, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.
Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang
"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat," ujar Kompol Martinus, Minggu (12/2/2020).
"Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," lanjutnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Selama masa darurat Covid-19 ini kita berikan garansi dispensasi denda untuk wilayah Polda Metro Jaya," paparnya.