Find Us On Social Media :

Pemotor Wajib Tau! Sah, Menteri Kesehatan Setujui PSBB Tangerang dan Tangerang Selatan

By Erwan Hartawan, Minggu, 12 April 2020 | 19:55 WIB
Ilustrasi pemeriksaan PSBB (Kompas.com)

MOTOR PLlus-Online.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Banten.

PSBB nantinya akan diterapkan di Tangerang Raya, Banten.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya DKI Jakarta dan Bodebek telah melakukan PSBB.

Baca Juga: Catat Bro, Mulai Hari Senin Pengendara Motor Yang Melanggar PSBB Akan Ditindak

Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi

Persetujuan Menkes dibenarkan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram-nya, Minggu (12/4/2020).

"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata Wahidin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.0 1.07/MENKES/249/ 2O2O TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, KOTA TANGERANG, DAN KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVTD-19) Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Banten untuk Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan resmi akan menerapkan Sistem PSBB.

A post shared by Dr. H. Wahidin Halim, M.Si (@wh_wahidinhalim) on

Sebelumnya Menkes telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta telah memulai PSBB pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Akhirnya, Driver Ojol DIbolehkan Bawa Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya

Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari atau sampai dengan 23 April 2020.

Setelah itu Menkes juga menyetujui usulan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima wilayah tersebut akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dinihari.