MOTOR PLlus-Online.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Banten.
PSBB nantinya akan diterapkan di Tangerang Raya, Banten.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya DKI Jakarta dan Bodebek telah melakukan PSBB.
Baca Juga: Catat Bro, Mulai Hari Senin Pengendara Motor Yang Melanggar PSBB Akan Ditindak
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Persetujuan Menkes dibenarkan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram-nya, Minggu (12/4/2020).
"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata Wahidin.
Sebelumnya Menkes telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Jakarta telah memulai PSBB pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Akhirnya, Driver Ojol DIbolehkan Bawa Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya
Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari atau sampai dengan 23 April 2020.
Setelah itu Menkes juga menyetujui usulan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima wilayah tersebut akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dinihari.