MOTOR Plus-online.com - Ada 4 syarat wajib yang harus dimiliki ojol (ojek online), kalau ingin membonceng penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Informasi bahwa ojol diperbolehkan membonceng penumpang dikatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Karena sebelumnya memang ada kebijakan yang melarang ojol membonceng penumpang selama PSBB.
Jadi para driver ojol hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang atau makanan saja.
Baca Juga: Tidak Hanya Driver Ojol, Gaji Pembalap MotoGP Juga Turun Drastis Akibat Virus Corona
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Padahal ojol diperbolehkan membonceng penumpang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.