MOTOR Plus-Online.com - Pro kontra mewarnai kebijakan kementerian perhubungan dalam mengurusi ojek online.
Pasalnya Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tetap memperbolehkan ojek online ( ojol).
Tak banyak kalangan menilai hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan physical distancing maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh karenanya, aturan tersebut dinilai perlu segera direvisi atau dicabut.
Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Melalui pasal tersebut, Kementerian Kesehatan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.
"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek online mengangkut orang," tuturnya dilansir dari kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," katanya.