MOTOR Plus-online.com - Imbas wabah corona, beberapa kantor tutup termasuk Samsat.
Namun demikian, ada kabar bagus untuk pemilik motor dan mobil karena ada pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta sejak pekan lalu, atau tepatnya pada Senin (6/4/2020) kemarin.
Tujuan dari penghapusan denda PKB ini agar masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dapat segera membayarkan kewajiban pajaknya.
Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengatakan, membayar pajak di tengah pandemi Covid-19 disebut sebagai pahlawan, karena membantu memerangi penanggulangan virus Corona.
Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
"Sumber utama pendapatan Pemda DKI Jakarta adalah pajak. Agar Penanganan COVID-19 optimal, maka partisipasi membayar pajak sangat diharapkan," ujar Dwi.
"Melunasi pajak juga berarti pahlawan, karena pendapatan dari pajak dipakai untuk membantu melawan Corona," tuturnya.
Dwi mejelaskan, bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya dengan tunggakan belum mencapai satu tahun, maka tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Karena bisa memanfaatkan layanan aplikasi Samsat Online Nasional (SALMONAS) dan e-Samsat yang tersedia di Google Playstore untuk smartphone Android.