Find Us On Social Media :

Polisi Akan Tilang Pemotor Tanpa Masker saat Berkendara, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 14 April 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi masker yang dipakai pengendara motor. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat resah karena beredar informasi kalau polisi akan menilang pemotor yang enggak pakai masker saat berkendara.

Informasi itu menyebut ada razia bagi para pengendara motor di jalan raya yang tidak menggunakan masker.

Bahkan terdapat sanksi yang diberikan pihak Kepolisian berupa tilang kendaraan.

Pesan tersebut bertuliskan: masker adalah hal sepele, tapi bila anda abaikan dan tidak menuruti anjuran, tilang ada resikonya. Unit anda akan lama diinapkan di kantor polisi”.

Baca Juga: Waspada, Bikers Yang Keluar Rumah Tidak Pakai Masker Denda Rp 5 Ribu

Baca Juga: Himbau Langsung Masyarakat, Polres Jakut Sosialasi PSBB dan Bagikan Masker Buat Pengendara Motor

Menanggapi hal tersebut, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo memberi penjelasan.

Ia menilai, bagi pengendara yang terlihat tidak memakai masker, hanya diberhentikan, kemudian diberi arahan tentang manfaat menggunakan masker dalam kondisi darurat wabah COVID-19.

"Tidak benar alias hoaks itu. Jadi jika kami lihat penumpangnya ada banyak dan tak gunakan masker kita hanya meminta putar balik. Kami tidak lakukan tilang, karena ini hanya operasi keselamatan," kata Kompol Tri, Jumat (10/4/2020).

Ia menambahkan, selain menggelar operasi khusus di beberapa lokasi, sejumlah personel juga melakukan patroli menyusuri sejumlah ruas jalan kota untuk mengingatkan seluruh pengendara sepeda motor agar memakai masker.