MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/04/2020) lalu.
Namun efektif pembatasan baru bisa di lakukan pada Senin (13/04/2020).
Polda Metro Jaya mencatat, pada awal pekan kemarin terjadi 3.474 pelanggaran di sektor berkendara.
"Senin kemarin ada sebanyak 3.474 pelanggaran” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Catat Nih! Jawa Barat Segera Terapkan PSBB, Polres Depok Bangun Cek Poin, Disini Titiknya...
Baca Juga: PSBB Kota Bekasi Akan Diterapkan, Polisi Siapkan 30 Titik Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota Bekasi
Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara adalah tidak mengenakan masker saat berkendara dan kelebihan jumlah penumpang.
“Paling tidak memakai masker, itu ada 2.304 pelanggaran, terus 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat,” ujarnya.
Para pelanggar diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
“Kita berikan blangko teguran dan berjanji tidak akan mengulangi,” tutupnya.