Find Us On Social Media :

Makin Banyak, Daerah Ini Juga Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Dipermudah

By Galih Setiadi, Rabu, 15 April 2020 | 08:40 WIB
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini daerah Jawa Tengah juga bebas dari denda pajak. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor semakin gencar dilakukan.

Sebelumnya wilayah DKI Jakarta resmi memberlakukan pemutihan denda pajak.

Kini warga Jawa Tengah bisa merasakan leganya dari denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.

Baca Juga: Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

Baca Juga: Selama April 2020, Penghapusan Denda PKB Sebesar Rp 243,1 Juta, Penerimaan Pajak Digunakan Untuk Bantuan Sosial

"(Pajak kendaraan bermotor) dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda," ungkap Supriyanto dikutip dari TribunJateng.com.

"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," lanjutnya.

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya

Selain pembebasan denda pajak, Bapenda Jawa Tengah juga menyediakan kemudahaan membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Catat! Selama Pandemi Corona Pemotor Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan, PT Jasa Raharja Langsung Klarifikasi